Fenomena yang nikah siri di Indonesia sudah tidak asing lagi terdengar di telinga kita.
Ada banyak sebab mengapa pernikahan ini terjadi, permasalahan utama yang paling sering menjadi alasan adalah tentang dokumen.
Di Indonesia sendiri, jika ingin melakukan pernikahan memiliki beberapa aturan dan harus melengkapi beberapa berkas dokumen yang harus di penuhi.
Namun tidak semua masyarakat bisa melakukan hal tersebut, terutama pada masalah usia, ataupun perantau yang sudah tidak memiliki tempat tinggal dan kerabat di daerah asalnya. Menjadikan mereka sulit mengurus dokumen.
Ditambah lagi di beberapa daerah, untuk mengurus dokumen tersebut jika ingin cepat, masih banyak oknum nakal yang mengharuskan membayar dengan jumlah yang cukup besar.
Oleh sebab itu, pernikahan siri menjadi jalan pintas untuk menghindari zina.
Lalu sebenarnya apa itu nikah siri dan mengapa disebut nikah siri dan apakah hukumnya sah atau tidak, ini tergantung dari sudut pandang mana kita melihat, secara agama atau secara hukum yang berlaku di wilayah tersebut.
Pengertian nikah siri
Pengertan nikah siri merupakan nikah yang tak dicatatkan di pemerintah, dalam hal ini Kantor Urusan Agama (KUA). Sehingga, tidak mempunyai kekuatan hukum terlebih pada ibu dan anaknya.
Namun demikian pernikahan siri ini adakalanya perlu atau harus dilakukan karena adanya sebab-sebab tertentu pernikahan ini terjadi misalnya dikarenakan salah satu calon mempelai masih dibawah umur atau masih sekolah, mempelai pria yang menginginkan dua istri tapi belum mendapatkan restu dari istri, sudah bercerai tapi belum mengurus perceraian secara hukum, kepergok berhubung dengan kekasih dan di nikahkan oleh warga.
Dari beberapa hal tersebut pernikahan siri ini dilakukan menjadikan beberapa sebab diatas pernikahan siri ini dilakukan.
Itulah penjelasan singkat tentang nikah siri dan beberapa faktor penyebab terjadinya pernikahan siri di Indonesia masih banyak di temukan di Indonesia.